Rabu, 01 April 2020

Contoh SK DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) atau BKM (Badan Kemakmuran Masjid)


PENGURUS TAKMIR MASJID (DKM)
MASJID MIFTAKHUL JANNAH
MULYASARI-PURWASARI-WANAREJA-CILACAP
 



SURAT KEPUTUSAN
KETUA TAKMIR  MASJID “MIFTAKHUL JANNAH” MULYASARI DESA PURWASARI
NO : 2 Tahun 2019
TENTANG
PENETAPAN PENGURUS JPZIS  MASJID “MIFTAKHUL JANNAH” MULYASARI TAHUN 2019

Menimbang    :
a.
Bahwa untuk memperlancar  pelaksanaan kegiatan Pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah Masjid Miftakhul Jannah Mulyasari, perlu dibentuk Pengurus JPZIS (Jaringan Pengelola Zakat , Infak dan Sodakoh) Masjid Miftakhul Jannah.

b.
Bahwa saudara-saudara yang tersebut dalam daftar lampiran ini, dipandang mampu untuk diangkat menjadi pengurus JPZIS Masjid Miftakhul Jannah Mulyasari.
Memperhatikan:

Hasil rapat Pengurus inti Takmir Masjid  Miftakhul Jannah Mulyasari tanggal, 4 Agustus 2019.
MEMUTUSKAN
Menetapkan    
:

Pertama
:
Menetapkan nama-nama pengurus JPZIS Masjid Miftakhul Jannah secara lengkap masa tahun 2019-2021 sebagai mana terlampir.
Kedua
:
Masing-masing seksi bekerja sesuai denga tupoksinya masing-masing agar kegiatan berjalan dengan lancar.
Ketiga
:
Dalam melaksanakan tugasnya, masing-masing Seksi bertanggungjawab kepada ketua JPZIS.
Keempat
:
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Kelima
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Purwasari
Pada Tanggal : 1 Agustus 2019
Ketua Takmir Masjid



..............................



LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN KETUA TAKMIR MASJID “MIFTAKHUL JANNAH” MULYASARI DESA PURWASARI
NO : 2 Tahun 2019

TENTANG
PENETAPAN PENGURUS JPZIS  MASJID “MIFTAKHUL JANNAH” MULYASARI TAHUN 2019

NO
NAMA
JABATAN
KET
1
KY.SAKIMAN
Penasehat

2
PARIJAN
Ketua

3
LASITO
Sekertaris

4
SURATNO
Bendahara

5
TOHIRIN
Bidang Pendistribusian

6
LASIRUN
Bidang Pendistribusian

7
SARKUN
Bidang Penyaluran

8
H.SODIK
Bidang Penyaluran

9
NGADIRIN
Bidang Penyaluran



Ditetapkan di : Purwasari
Pada Tanggal : 1 Agustus 2019
Ketua Takmir Masjid



..............................

Perhatian : Untuk kebaikan bersama Dilarang menyisipkan Link Hidup.
jika cuma teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu tidak menjadi masalah, kalaupun masih ada tentunya Pihak Admin akan Menghapusnya.
EmoticonEmoticon