Pengelompokan barang Ekspor - Pada keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.10/MPP/SK/I/1996 barang ekspor digolongkan menjadi empat kelompok, yakni:
- Barang yang diatur tata niaga ekspornya.Barang-barang ini meliputi tekstil, kerajinan rotan, kayu dan produk kayu, barang hasil industri dan kerajinan kayu cendana, kopi dan cengkih.
- Barang yang diawasi ekspornyaBarang yang diawasi ekspornya adalah barang yang ekspornya hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Menteri Perindusrian dan Perdagangan atau pejabat yang ditunjuk. Adapun barang-barang yang diawasiekspornya adalah sebagai berikut:
- Kacang kedelai pecaah, atau utuh.
- Padi dan beras.
- Tepung gandum, tepung beras, tepung jagung, dan tepung gandum hitam.
- Tepung halus dan tepung kasar dari kacang kedelai.
- Gula tebu atau bit dalam bentuk padat.
- Ternak hidup seperti sapi dan kerbau.
- Binatang liar dan tumbuhan alam yang dilindungi secara terbatas.
- Jenis hasil perikanan dalam keadaan hidup.
- Inti kelapa sawit.
- Pupuk urea.
- Emas dan perak dalam berbagai bentuk.
- Minyak dan gas bumi.
- Timah
- Barang-barang yang dilarang untuk di ekspor
Barang yang dilarang di ekspor adalah barang-barang yang tidak boleh di ekspor. Yang termasuk barang-barang dilarang ekspor adalah: - Jenis ikan arwana, benih ikan sidat, ikan hias air tawar botia macrachantu ukuran diatas 15 cm, udang galah dibawah ukuran 8 cm, udang penaideae.
- Binatang liar dan tumbuhan liar yang dilindungi secara mutlak.
- Kulit mentah, binatang melata/reptil.
- Karet bongkah.
- Limbah dari besi tuang dan baja stainless.
- Sisa dari tembaga.
- Kuningan rongsokan.
- Barang kuno yang bernilai kebudayaan.
- Barang yang bebas Ekspor
Barang yang bebas ekspor adalah barang yang tidak termasuk ke dalam kelompok barang yang diatur tata niaganya, diawasi dan dilarang ekspornya dan digolongkanke dalam barang yang bebas ekspornya.
Suatu komoditi yang memiliki potensi untuk ekspor mempunyai ciri-ciri antara lain: - Mempunyai surplus produksi atau kelebihan jumlah produski sehingga belum dapat dikonsumsi seluruhnya di dalam negeri.
- Mempunyai keungulan-keunggulan tertentu seperti langka, murah, mutu baik, atau unik jika dibandingkan dengan komoditi serupa yang diproduski negara lain.
- Komoditi sengaja diproduksi untuk tujuan ekpsor.
- Komoditi itu memperoleh izin pemerintah untuk ekspor.
Perhatian : Untuk kebaikan bersama Dilarang menyisipkan Link Hidup.
jika cuma teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu tidak menjadi masalah, kalaupun masih ada tentunya Pihak Admin akan Menghapusnya.
EmoticonEmoticon