Pertanyaan : Bagaimana pendapat Muktamar NU tentang seorang bayi yang dilahhirkan terus meninggal dunia sebelum dipotong urinya (masyimah). bagaimanakah caranya merawat mayat tersebut? Haruskah memotong urinya terlebih dahulu atau tidak?
Jawaban : Urinya tidak usah dipotong bahkan harus dirawat bersama sama, karena uri tersebut hukumnya suci.
Bagian yang terpisah seperti ari-ari yang terdapat pada bayi, jika berasal dari manusia hukumnya suci, sedangkan dari selain manusia maka hukumnya seperti bangkainya tanpa ada perbedaan pendapat.
Perhatian : Untuk kebaikan bersama Dilarang menyisipkan Link Hidup.
jika cuma teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu tidak menjadi masalah, kalaupun masih ada tentunya Pihak Admin akan Menghapusnya.
EmoticonEmoticon