Pertanyaan : Apakah mayat yang air mandi tidak dapat sampai ke pantatnya (masrabah) harus ditayamumkan atau tidak? Sebagai mayat yang belum dikhitani?
Jawaban : Pendapat ibnu Hajar apabila pada pantat itu terdapat najis, maka harus ditayamumkan dan disembahyangkan. Pendapat itu berbeda dengan pendapat Imam Ramli. Tetapi apabila pada pantat tersebut tidak terdapat najis maka kedua imam tersebut sependapat : Bahwa harus ditayamumkan dan disembahyangkan. Sedang Muktamar memilih pendapat Imam Ibnu Hajar.
Keterangan, dalam Kitab Itsmidul "Ain.
Mayit yang sulit dibersihkan bagian dalamnya (seperti kulup penis), maka cukup ditayamumkan dan dishalatkan. Pendapat ini menurut Ibnu Hajar. Sedangkan menurut Muhammad Ramli, mayit tersebut tidak perlu ditayamumi dan tidak pula dishalati, namun langsung dikubur. Peserta muktamar memilih Pendapat Ibnu Hajar.
Perhatian : Untuk kebaikan bersama Dilarang menyisipkan Link Hidup.
jika cuma teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu tidak menjadi masalah, kalaupun masih ada tentunya Pihak Admin akan Menghapusnya.
EmoticonEmoticon