Sabtu, 27 Mei 2017

Menerima Gadai Dengan Mengambil Manfaatnya

Menerima Gadai Dengan Mengambil Manfaatnya - Bagaimana hukum orang yang menerima gadai dengan mengambil manfaatnya, misalnya sebidang tanah yang digadaikan, kemudian diambil hasilnya dengan tanpa syarat pada waktu akad diadakan demikian itu, baik sudah menjadi kebiasaan atau sebelum akad memakai syarat atau dengan perjanjian tertulis, tetapi tidak dibaca pada waktu akad, hal demikian itu apakah termasuk riba yang terlarang atau tidak?
Jawab: Dalam masalah ini terdapat tiga pendapat dari para ahli hukum (Ulama);

  1. Haram: sebab termasuk hutang yang dipungut manfaatnya (rente)
  2. Halal: sebab tidak ada syarat pada waktu akad, sebab menurut ahli hukum yang terkenal, bahwa adat yang berlaku itu tidak termasuk syarat.
  3. Syubhat: (tidak tentu jelas halal haramnya) sebab para ahli hukum berselisih pendapat.
Adapun muktamar memutuskan, bahwa yang lebih berhati-hati ialah pendapat yang pertama (haram).
Keterangan: sebagaimana yang telah diterangkan dalam kitab Asybah Wan Nazhair dalam pembahasan ketiga. Jika sudah umum dikalangan masyarakat kebiasaan kebolehan memenfaatkan barang gadaian oleh pemilik gadai, apakah kebiasaan tersebut sama dengan pemberlakuan syarat (kebolehan pemanfaatan) sampai barang yang digadaikan itu rusak. Mayoritas ulama mengatakan tidak sama, berbeda dengan Imam al-Qaffal.

Perhatian : Untuk kebaikan bersama Dilarang menyisipkan Link Hidup.
jika cuma teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu tidak menjadi masalah, kalaupun masih ada tentunya Pihak Admin akan Menghapusnya.
EmoticonEmoticon