Cara Membuat SIM Online - Saat ini Kepolisian Republik Indonesia sudah meluncurkan program barunya yakni membuat SIM secara Online, cuman kalau untuk bapak-bapak yang tidak mengetahui teknologi internet ya akan kesusahan, dibawah ini adalah cara membuat SIM secara online
- Buka halaman website http://sim.korlantas.polri.go.id
- Pilih menu pendaftaran SIM Online.
- Pilih jenis permohonan, perpanjangan atau pembuatan SIM baru. Ikuti alur pendaftaran.
- Setelah pendaftaran sukes, pemohon dapat langsung melakukan pembayaran di ATM, EDC, atau Teller di seluruh lokasi BRI.
- Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dan jangan lupa bawa surat keterangan sehat dari dokter.
- Identifikasi dan verifikasi data oleh pihak kepolisian (pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan).
- Pemohon akan menjalani ujian teori dan pratik. Apabila lulus, SIM baru siap dicetak.
Sumber : Kangyuli.com
11 komentar
Saya dong kemaren perpanjang manual antrinya panjang syalala....
-__-'
Aku baru tahu kalo bisa sim online. Kmr bikin lagi setelah beberapa tahun simku mati. Ohoho ternyata ada yang leih simpel ya :) makasih infonya
sepsetinya lebih mudah daftar cara ug biiaaa, gak ribet
Saya belum punya sim A nih! Soalnya belum punya mobilll. heheheh
uya gan memang nggak ribet
Ya beli mobil aja mba Ida, sekarang sudah banyak mobil bekas yg masih bagus bagus
Kok bisa yah, mungkin khusus yg perpanjang kali
Kok bisa yah, mungkin khusus yg perpanjang kali
sama-samma mba wahyu w
wah jadi mempermudah pengguna nih mas.
entar kalau masa berlaku SIM saya dah abis akan coba menggunakan cara online ini
iya kang, besok kalau dah habis sim nya daftar online aja ya ang
Perhatian : Untuk kebaikan bersama Dilarang menyisipkan Link Hidup.
jika cuma teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu tidak menjadi masalah, kalaupun masih ada tentunya Pihak Admin akan Menghapusnya.
EmoticonEmoticon