Selasa, 31 Maret 2020

Contoh AD ART Majelis Taklim NU di Tingkat Ranting



ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA MAJELIS TAKLIM NAHDLATUL ULAMA RANTING NU PURWASARI
NAMA MAJELIS TAKLIM "AN-NAHDLIYAH NURUL HUDA"

Anggaran DASAR
Majelis Ta’lim An-Nahdliyah Nurul Huda
MUKADDIMAH

Bismillaahirrahmaanirrahim
Segala puja dan puji bagi Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, yang Maha Menguasai Alam Semesta, Sholawat serta salam semoga senantiasa dicurahkan kepada Nabi Penutup Zaman Rasulullah Muhammad SAW, kepada keluarga dan kerabatnya serta seluruh pengikutnya, dan kepada kita sebagai umatnya.
Allah SWT menciptakan manusia sebagai makhluk yang paling sempurna dari segala makhluk yang telah diciptakanNya,  Allah berikan satu kitab yang telah sempurna, Alqur’anul Kariem sebagai panduan bagi manusia dalam menjalankan kehidupan didunia ini, akal dan nafsu merupakan penunjang kesempurnaan untuk membedakan yang hak dan  bathil. Keberhasilan pembangunan manusia sempurna  dan pembinaan generasi Islam, banyak dikhususkan pada kesempurnaan proses pendidikan. Dengan kesempurnaan proses pendidikan ini, diharapkan pendidikan yang berorientasi pada insan-insan yang bertaqwa, berbudi luhur, memiliki ilmu yang komitmen untuk diamalkan dan bertanggung jawab terhadap agama, bangsa dan negara, sehingga lebih mudah diwujudkan.Atas dasar itu semua, dengan mengharap ridho dari Allah SWT, maka disusunlah Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Majelis Ta’lim An-Nahdliyah Nurul Huda  sebagai Berikut :
BAB I
Nama, Waktu, Tempat Berkedudukan dan Lambang
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Majelis Ta’lim An-Nahdliyah Nurul Huda disingkat MT.AN.NH

PASAL 2
Waktu Diresmikan
MAJELIS TA’LIM AN-NAHDLIYAH NURUL HUDA diresmikan di Purwasari pada hari Sabtu tanggal 22 Januari 2011 didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
Tempat Kedudukan
1.         MAJELIS TA’LIM AN-NAHDLIYAH NURUL HUDA berpusat dan berkedudukan di Jl. Bendung Manganti Km.03 Dusun Gayamsari Kec. Wanareja.
2.         MAJELIS TA’LIM AN-NAHDLIYAH NURUL HUDA dapat membuka cabang-cabang di seluruh Dusun di Desa Purwasari.
Pasal 4
Lambang Organisasi
MAJELIS TA’LIM AN-NAHDLIYAH NURUL HUDA memiliki Lambang Organisasi sebagai berikut :
a.        Garis kuning berbentuk segi enam
b.       Gambar setengah bola dunia dikelilingi bintang sembilan
c.      Buku atau kitab dan lilin yang sedang menyala
c.        Tulisan yang bernama Majelis Ta’lim Majelis Ta’lim An-Nahdliyah Nurul Huda

BAB II
ASAS
Pasal 5
Asas Organisasi
MAJELIS TA’LIM AN-NAHDLIYAH NURUL HUDA berasaskan Islam dengan induk organisasi Nahdlatul Ulama dibawah Ranting NU Desa Purwasari Kecamatan Wanareja Kab.Cilacap.

BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 6
VISI
Mewujudkan insan yang berilmu, berakhlak mulia, amanah, bertaqwa, dan mampu menyebarkan karakter tersebut di lingkungan masyarakat luas.
Pasal 7
MISI
1.         Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan Pendidikan Fiqih, Ahlak, Hadist, dakwah yang dapat menggugah nurani,     
 keyakinan, pengetahuan dan peningkatan amal islami.
2.         Meningkatkan kuwalitas dan kuantitas dakwah di lingkungan masyarakat.
3.         Menyiapkan kader-kader dakwah yang berperan aktif dalam kegiatan dakwah di lingkungan luas.
4.         Membentuk Unit sosial dan bekerja sama dengan instansi pemerintah (Kelurahan, RT, RW) dalam  
 mengumpulkan dan mendistribusikan Zakat, Infaq, Shodakoh, dan wakaf kepada yang berhak menerima.
5.         Meningkatkan SDM anggota maupun masyarakat pada umumnya dengan mengadakan training-training bekerja sama dengan instansi pemerintah.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Anggota MAJELIS TA’LIM AN-NAHDLIYAH NURUL HUDA adalah insan yang terdiri dari warga masyarakat islam dan atau warga Nahdiyin khusunya.

BAB V
ORGANISASI
Pasal 9
MAJELIS TA’LIM AN-NAHDLIYAH NURUL HUDA adalah organisasi islam di lingkungan masyarakat yang bersifat terbuka dan berafiliasi dengan organisasi Islam Nahdlatul Ulama (NU).

BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 10
1.         Kepengurusanan MAJELIS TA’LIM AN-NAHDLIYAH NURUL HUDA terdiri dari :
a.         Dewan Penasehat

2.         Kepengurusan Sub Organisasi MAJELIS TA’LIM AN-NAHDLIYAH NURUL HUDA terdiri dari :
a.         Ketua
b.         Sekretaris
c.          Bendahara
d.         Pengurus dari bidang dakwah
e.         Pengurus dari bidang Kemasyarakatan
f.          Pengurus bidang Penggalangan Dana
g.      Pengurus Bidang Sarpras.
BAB VII
MUSYAWARAH
Pasal 11
Musyawarah adalah prinsip dalam pengambilan keputusan yang di selenggarakan oleh pengurus MAJELIS TA’LIM AN-NAHDLIYAH NURUL HUDA.
BAB VIII
SUMBER DANA
Pasal 12
Sumber dana operasional MAJELIS TA’LIM AN-NAHDLIYAH NURUL HUDA berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, donatur,  dan dari sumber lain yang halal.

BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 13
Hal-hal yang belum di atur dalam anggaran dasar akan ditetapkan dalam anggaran rumah tangga MAJELIS TA’LIM AN-NAHDLIYAH NURUL HUDA.





Pasal 14
Semua peraturan dan ketentuan yang bertentangan dengan anggaran dasar ini dinyatakan tidak berlaku.
Ditetapkan di       : Purwasari
Hari                        : Sabtu
Tanggal                                 : 22 Januari 2011



Ramin Saputro
Ketua Majelis MAJELIS TA’LIM AN-NAHDLIYAH NURUL HUDA




ANGGARAN RUMAH TANGGA
MAJELIS TA’LIM AN-NAHDLIYAH NURUL HUDA

BAB I
TAFSIR LAMBANG
Pasal 1
1.       MAJELIS TA’LIM AN-NAHDLIYAH NURUL HUDA memiliki lambang :
a.        Garis berbentuk segi enam : sebuah tempat perlindungan bagi anggota/ahli jamaah nya.
b.       Gambar Pensil dan Kitab atau buku : bertujuan memberikan cahaya dan penerangan bagi warga yang belajar 
 atau menuntut ilmu atau ngaji dalam kegiatan ini.
c.        Gambar bintang berjumlah  sembilan yang menandakan warga NU atau afiliasi organisasi NU atau wali sanga.

2.       MAJELIS TA’LIM AN-NAHDLIYAH NURUL HUDA memiliki Lambang berwarna :
a.       Dasar Hijau : melambangkan, perdamaian, mulia dan bersih.
b.      Kuning : Melambangkan kehidupan

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
ANGGOTA
Anggota MAJELIS TA’LIM AN-NAHDLIYAH NURUL HUDA tebagi menjadi :
a.       Anggota Biasa adalah insan yang memenuhi ketentuan anggota.
b.      Anggota Aktif adalah anggota yang membantu setiap kegiatan yang di selenggarakan oleh pengurus atau mengikuti kegiatan pembinaan yang di lakukan oleh bidang kaderisasi.
Pasal 3
Kewajiban dan Hak Anggota
1.       Setiap anggota berkewajiban untuk mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
2.       Setiap anggota mempunyai hak-hak umum sebagai berikut :
a.       Hak untuk mengikuti acara yang di selenggarakan oleh MAJELIS TA’LIM AN-NAHDLIYAH NURUL HUDA.
b.      Hak memperoleh ilmu pengetahuan agama dan pembinaan.
c.       Hak menyatakan pendapat, berkreasi, dan berinisiatif dalam berbagai bentuk sesuai dengan adab islam.

BAB III
KEORGANISASIAN
Pasal 4
Dewan Penasehat
1.       Dewan Penasehat merupakan lembaga koordinasi yang berfungsi dalam mengarahkan jalannya organisasi.
2.       Dewan Penasehat berhak setiap saat untuk memanggil seluruh pengurus untuk di berikan arahan.
Pasal 5
Dewan Pembina
Anggota Dewan Pembina di pilih dan ditetapkan oleh musyawarah majelis.
Pasal 6
Pengurus Sub Organisasi
1.       Kepengurusan Sub Organisasi MAJELIS TA’LIM AN-NAHDLIYAH NURUL HUDA terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara, Pengurus dari bidang dakwah, Pengurus dari bidang kaderisasi, Pengurus bidang ZIS.
2.       Syarat menjadi Sub Organisasi adalah sebagai berikut :
a.       Anggota Aktif
b.      Berwawasan, Amanah, dan berakhlakul karimah
c.       Berpegang teguh kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MAJELIS TA’LIM AN-NAHDLIYAH NURUL HUDA
Pasal 7
Musyawarah Majelis
1.       Wewenang dan status :
a.       Merupakan forum musyawarah pengurus dan anggota.
b.      Memilih dan memberhentikan kepengurusan secara musyawarah.
c.       Mengubah dan mengesahkan AD dan ART
d.      Membahas hal lain.
2.       Tata tertib Musyawarah Majelis
a.       Dihadiri oleh Pengurus dan anggota.
b.      Seluruh Peserta musyawarah memiliki hak suara.

BAB IV
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 8
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan di tetapkan dalam keputusan organisasi yang tidak bertentangan dengan AD & ART.
Pasal 9
Perubahan AD & ART hanya dapat dilakukan dengan musyawarah majelis.
Pasal 10
Semua peraturan dan ketentuan yang bertentangan dengan AD&ART di nyatakan tidak berlaku.
BAB V
PENUTUP
Pasal 11
Pengesahan dan pemberlakuan AD & ART :
1.       AD & ART disahkan pada musyawarah majelis MAJELIS TA’LIM AN-NAHDLIYAH NURUL HUDA
2.       AD & ART ini berlaku mulai saat di tetapkan.
Ditetapkan di       : Purwasari
Hari                        : Sabtu
Tanggal                                 : 22 Januari 2011


Ramin Saputro
Ketua Majelis AN-NAHDLIYAH NURUL HUDA


Perhatian : Untuk kebaikan bersama Dilarang menyisipkan Link Hidup.
jika cuma teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu tidak menjadi masalah, kalaupun masih ada tentunya Pihak Admin akan Menghapusnya.
EmoticonEmoticon